Soal Latihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)


Soal Latihan
1.      Undang – undang nomor 1 tahun 1970 memiliki  landasan  hukum  bagi penyelenggara industri. Berikan makna yang terkandung dalam Undang – undang  tersebut, apa keuntunganya bagi tenaga kerja !
2.      Toksilogi industri dalam kontekkeseimbangan dinamis aktivitas kerja memiliki potensi paparan fisik bagi kesehatan. Sebutkan beberapa jenis zat yang  toksik penggaruhnya terhadap kondisi kesehatan !
3.      Berikan analisis, bahwansetiap industri memiliki SMK3 dianggap sebagai peran penting bagi eksitensi keberadaan industri. Sebutkan juga hubungan peran Tri Partite yang mengakomodasi manajemen perusahan tersebut !
4.      Metode supervisi dan inspeksi serta perhitungan nilai ambang batas ( NAB ) memiliki korelasi kuat terhadap fungsi hygiene perusahaan. Berikan penjelasan masing – masing ketiga subtansi tersebut !
5.      Safety needs dan self actualization needs adalah bagian dari kebutuhan berjenjang ( Needs hierarchy ). Jelaskan makna kedua kebutuhan tersebut dan manfaatnya bagi tenaga kerja. 

jawab :
1.      Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
       Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
       Selain itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
1.      mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
2.      membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
3.      memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
4.      menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
5.      bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
        Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a.       Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
b.      Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
        Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
            Selain hal – hal yang dilakukan oleh perusahaan, pemerintah juga sangat melindungi masyarakat pada saat bekerja hal ini terbukti banyaknya undang – undang yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja, salah satunya adalah undang – undang nomor 1 tahun 1970 yang di keluarkan oleh pemerintah, sebagai pedoman bagi pekerja dan perusahaan industri untuk melindungi diri mereka sendiri dan karyawan.
Karena di dalam undang – undang  nomor 1 tahan 1970, terdapat pokok pikiran dalam upaya pembinaan tenaga kerja  yang melakukan aktivitas kerja di industri. Juga didalam undang – undang ini terdapat lima butir makna yang terkandung didalamnya yaitu :
1.      Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatanya dalam melakukakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2.      Bahwa setiap orang lainya yang berada ditempat kerja perlu terjamain pula keselamatananya.
3.      Bahwa setiap sumber produksi perlu di pakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.      Bahwa buhungan dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma – norma perlindungan kerja
5.      Bahwa pembinaan norma – norma perlu diwujudkan dalam undang – undang yang memuat ketentuan- ketentuan umum tentang keselamatan kerja sesuai sengan perkembanagn masyarakat , industilisasi, teknik dan teknologi.
Dari makan ayang terkandung di dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 maka keuntungan yang di dapat oleh karyawan atau  pekerja adalah
1.      Keselamatan akan lebih terjamin
2.      Karyawan akan lebih tenang pada saat bekerja
3.      Kesejahteraan hidup lebig terjamin

Toksikologi
Toksikologi adalah pemahaman mengenai pengaruh-pengaruh bahan kimia yang merugikan bagi organisme hidup. Dari definisi di atas, jelas terlihat bahwa dalam toksikologi terdapat unsur-unsur yang saling berinteraksi dengan suatu cara-cara tertentu untuk menimbulkan respon pada sistem biologi yang dapat menimbulkan kerusakan pada sistem biologi tersebut. Toksiologi industri Adalah salah satu cabang ilmu toksikologi yang menaruh perhatian pada pengaruh pemajanan bahan-bahan yang dipakai dari sejak awal sebagai bahan baku, proses produksi, hasil produksi beserta penanganannya terhadap tenaga kerja yang bekerja di unit produksi tersebut. Salah satu unsur toksikologi adalah agen-agen kimia atau fisika yang mampu menimbulkan respon pada sistem biologi. Selanjutnya cara-cara pemaparan merupakan unsur lain yang turut menentukan timbulnya efek-efek yang tidak diinginkan ini.
Zat-zat toksis digolongkan dengan cara-cara yang bermacam-macam tergantung pada minat dan kebutuhan dari yang menggolongkannya. Sebagai contoh, zat-zat toksis dibicarakan dalam kaitannya dengan organ - organ sasaran dan dikenal sebagai racun liver, racun ginjal penggunaannya dikenal sebagai pestisida, pelarut, bahan additif pada makanan dan lain-lain dan kalau dihubungkan ke sumbernya dikenal sebagai toksin binatang dan tumbuhan kalau dikaitkan dengan efek-efek mereka dikenali sebagai karsinogen, mutagen dan seterusnya. Agent-agent toksis bisa juga digolongkan berdasarkan:
  • Sifat fisik : gas, debu, logam-logam
  • Kebutuhan pelabelan : mudah meledak, mudah terbakar, pengoksidir
  • Kimia : turunan-turunan anilin, Hidrokarbon dihalogenasi dan seterusnya
  • Daya racunnya : sangat-sangat toksik, sedikit toksik dan lain-lain.
Penggolongan agent-agent toksik atas dasar mekanisme kerja biokimianya (inhibitor-inhibitor sulfhidril, penghasil met Hb) biasanya lebih memberi penjelasan dibanding penggolongan oleh istilah-istilah umum seperti iritasi dan korosif, tetapi penggolongan-penggolongan yang lebih umum seperti pencemar udara, agen yang berhubungan dengan tempat kerja, dan racun akut dan kronis dapat menyediakan satu sentral yang berguna atas satu masalah khusus.
Selain pengolongan yang lebih umum faktor utama yang mempengaruhui toksitinitas yang berhubungan dengan pemaparan terhadap bahan – bahan kimia tertentu adalah jalur ke dalam tubuh, waktu pemaparan dan frekuensi pemaparan, yaitu
1.      Zat padat
Jalur masuk pemaparan ke tubuh manusia yang paling berbahaya melalui sistem inhalasi yaitu jalur hidung melalui tenggorokan dan terakhir paru – paru yang dapat menimbulkan penimbunaan bahan kimia di paru- paru.  Yang diakibatkan oleh zat padat, yaitu gas (CO,NOx,), Uap (benzene, CCl4), bahan mudah larut (Kloroform),   debu (partikel ukuran 1-10 u).
2.      Zat cair
Berikutnya pemaparan lewat percikan zat cair ( topikal ) sehingga akan mengakibatkan iritasi kulit ( sermatitis ) lebih membahayakan bila zat cair terkena mata. Yang diakibatkan oleh zat cair antara lain pestisida, bensin, Pb(PbCO3), H­­2SO4 ( asam sulfat), ­dan lain – lain.
3.      Zat gas
Jalur masuk pemaparan ke tubuh manusia yang paling berbahaya melalui sistem inhalasi yaitu jalur hidung melelui tenggorokan dan terakhir paru – paru yang dapat menimbilkan peninbunaan bahan kimia di paru- paru.  Yang diakibatkan oleh zat, yaitu gas (CO,NOx,), Uap (benzene, CCl4), bahan mudah larut (Kloroform),   debu (partikel ukuran 1-10 u).
Berikutnya pemaparan lewat percikan zat cair ( topikal ) sehingga akan mengakibatkan iritasi kulit ( sermatitis ) lebih membahayakan bila zat cair terkena mata. Yang diakibatkan oleh zat cair antara lain pestisida, bensin, Pb(PbCO3), H­­2SO4 ( asam sulfat), ­dan lain – lain.
Berikutnya berupa zat padat yang sangat lembut yaitu debu, aneka raga debu yang masuk kedalam tubuh terutama melalui sistem inhalasi, sangat membahayakan sistem pernapasan, semua radang idung , radang tenggorokan ( bronkitis ) dan terakhir radang paru – paru ( pnuemokoniosis ).
Zat padat yang membahayakan antara lain : debu kapas  ( byssinosis ), debu asbes ( asbestosis ), debu besi ( siderosis ), debu silika ( silicosis ), debu arang batu ( anthracosis ).
Dari uraian di atas telah terbukti bahwa tidak ada sistem penggolongan tunggal yang dapat diterapkan untuk keseluruhan agen toksik yang beraneka ragam itu dan gabungan dengan sistem-sistem penggolongan yang berdasarkan faktor-faktor lain boleh jadi diperlukan untuk menyediakan sistem perbandingan terbaik untuk satu tujuan tertentu. Meskipun demikian, system penggolongan yang didasarkan pada sifat kimia dan biologis dari agent-agent dan sifat-sifat pemaparan yang khusus sangat disukai untuk dipergunakan oleh pembuat undang-undang atau tujuan pengawasan dan pada umumnya untuk toksikologi.
3.       
Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen yang bertujuan untuk menciptakan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja sehingga timbulnya kecelakaan dan penyakit dapat dikurangi yang pada akhirnya berdampak pada terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, efektif, dan produktif dalam bekerja.
Semakin ketatnya persaingan bisnis dan kesadaran akan tingkat kesehatan karyawan yang semakin tinggi menyebabkan sebagian besar perusahaan menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) meskipun dalam penerapannyapun dibutuhkan biaya yang tidak murah pada tahap awalnya. Namun jika penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) ini secara berkesinambungan akan memberikan keuntungan yang tentu melebihi dari biaya yang kita keluarkan untuk menerapkan sistem manajemen ini.
Beberapa contoh manfaat / keuntungan yang bisa peroleh dari penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) ini adalah :
1.                Meningkatnya produktivitas kerja karena dapat ditekannya angka kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
2.                Dengan ditekannya angka kecelakaan di tempat kerja, maka karyawanpun akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
3.                Dengan perasaan aman dan nyaman pada karyawan maka hubungan antara perusahaan dan karyawanpun akan berlangsung harmonis.
4.                Meningkatkan image perusahaan di pangsa pasar karena tidak jarang banyak perusahaan rekanan kita yang mensyaratkan bahwa perusahaan kita harus menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Dari manafaat yang dapat di peroleh jika suatu industri menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ( SMK3 ) maka suatu perusahaan tersebut dapat menggunakan itu sebagai promosi perusahaan ke khalayak dan agar khalayak dapat mempercayai eksistensi keberadaan industri tersebut
Hubungan peran Tri Partite
Didalam perusahaan hubungan ini sangat penting sekali karena hubungan antara dinas terkait yang membidangi masalah tenaga kerja dan manajemen perusahaan serta observasi fisik kegiatan tenaga keja oleh dinas terkait setelah otonomi daerah di berlakukan kewenagan dinas tenga kerja diberikan otoritas pengawasan ke daerah industri di wilayah masing – masing yang akan dapat menimbulkan sinbiosis antara dinas terkaiat dengan perusahaan. Serta dinas tenaga kerja berhak mengadakan pemeriksaan san problem keselamtan kerja, konsultasi dengan majanemen perusahaan agar manajemen yang terdapat d perusahaan dapat berjalan dengan baik dan tingkat kecelakaan yang terjadi dapat di minimalkan.

.


Komentar

Postingan Populer