Soal Latihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Soal Latihan
1. Undang
– undang nomor 1 tahun 1970 memiliki
landasan hukum bagi penyelenggara industri. Berikan makna
yang terkandung dalam Undang – undang
tersebut, apa keuntunganya bagi tenaga kerja !
2. Toksilogi
industri dalam kontekkeseimbangan dinamis aktivitas kerja memiliki potensi
paparan fisik bagi kesehatan. Sebutkan beberapa jenis zat yang toksik penggaruhnya terhadap kondisi
kesehatan !
3. Berikan
analisis, bahwansetiap industri memiliki SMK3 dianggap sebagai peran penting
bagi eksitensi keberadaan industri. Sebutkan juga hubungan peran Tri Partite
yang mengakomodasi manajemen perusahan tersebut !
4. Metode
supervisi dan inspeksi serta perhitungan nilai ambang batas ( NAB ) memiliki
korelasi kuat terhadap fungsi hygiene perusahaan. Berikan penjelasan masing –
masing ketiga subtansi tersebut !
5. Safety
needs dan self actualization needs adalah bagian dari kebutuhan berjenjang (
Needs hierarchy ). Jelaskan makna kedua kebutuhan tersebut dan manfaatnya bagi
tenaga kerja.
jawab :
1.
Undang – undang nomor 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja
Beberapa kasus
terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi.
Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja,
juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan
perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap
karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum
sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu
ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk
kebutuhan karyawan.
Selain itu setiap
upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil
jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan
harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya
kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian
kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa
keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan
berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
1.
mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja
yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
2.
membuat prosedur dan manual tentang bagaimana
mengatasi keselamatan kerja,
3.
memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja
pada karyawan,
4.
menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
5.
bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Setiap
perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan
kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi
perusahaan. Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a.
Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan
bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena
alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung
jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan
yang minimum bahkan maksimum.
b.
Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan
tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal
dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan
dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak
tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan
kesepakatan-kesepakatan.
Pihak
manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana
tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak
manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan
perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera
mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian
timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan
kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas.
Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain
hal – hal yang dilakukan oleh perusahaan, pemerintah juga sangat melindungi
masyarakat pada saat bekerja hal ini terbukti banyaknya undang – undang yang
mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja, salah satunya adalah undang –
undang nomor 1 tahun 1970 yang di keluarkan oleh pemerintah, sebagai pedoman bagi
pekerja dan perusahaan industri untuk melindungi diri mereka sendiri dan
karyawan.
Karena
di dalam undang – undang nomor 1 tahan
1970, terdapat pokok pikiran dalam upaya pembinaan tenaga kerja yang melakukan aktivitas kerja di industri. Juga
didalam undang – undang ini terdapat lima butir makna yang terkandung
didalamnya yaitu :
1. Bahwa
setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatanya dalam
melakukakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
2. Bahwa
setiap orang lainya yang berada ditempat kerja perlu terjamain pula
keselamatananya.
3. Bahwa
setiap sumber produksi perlu di pakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4. Bahwa
buhungan dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma –
norma perlindungan kerja
5. Bahwa
pembinaan norma – norma perlu diwujudkan dalam undang – undang yang memuat
ketentuan- ketentuan umum tentang keselamatan kerja sesuai sengan perkembanagn
masyarakat , industilisasi, teknik dan teknologi.
Dari
makan ayang terkandung di dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 maka
keuntungan yang di dapat oleh karyawan atau
pekerja adalah
1. Keselamatan
akan lebih terjamin
2. Karyawan
akan lebih tenang pada saat bekerja
3. Kesejahteraan
hidup lebig terjamin
Toksikologi
Toksikologi adalah pemahaman mengenai pengaruh-pengaruh
bahan kimia yang merugikan bagi organisme hidup. Dari definisi di atas, jelas
terlihat bahwa dalam toksikologi terdapat unsur-unsur yang saling berinteraksi
dengan suatu cara-cara tertentu untuk menimbulkan respon pada sistem biologi yang dapat menimbulkan kerusakan pada sistem
biologi tersebut. Toksiologi industri Adalah salah satu cabang ilmu
toksikologi yang menaruh perhatian pada pengaruh pemajanan bahan-bahan yang
dipakai dari sejak awal sebagai bahan baku, proses produksi, hasil produksi
beserta penanganannya terhadap tenaga kerja yang bekerja di unit produksi
tersebut. Salah satu unsur
toksikologi adalah agen-agen kimia atau fisika yang mampu menimbulkan respon pada sistem biologi. Selanjutnya cara-cara
pemaparan merupakan unsur lain yang turut menentukan timbulnya efek-efek yang
tidak diinginkan ini.
Zat-zat toksis digolongkan dengan
cara-cara yang bermacam-macam tergantung pada minat dan kebutuhan dari yang
menggolongkannya. Sebagai contoh, zat-zat toksis dibicarakan dalam kaitannya
dengan organ - organ sasaran dan dikenal sebagai racun liver, racun ginjal penggunaannya dikenal sebagai pestisida, pelarut, bahan additif pada makanan dan lain-lain dan kalau
dihubungkan ke sumbernya dikenal sebagai toksin binatang dan tumbuhan kalau dikaitkan dengan efek-efek
mereka dikenali sebagai karsinogen, mutagen dan seterusnya. Agent-agent toksis
bisa juga digolongkan berdasarkan:
- Sifat fisik :
gas, debu, logam-logam
- Kebutuhan pelabelan : mudah
meledak, mudah terbakar, pengoksidir
- Kimia : turunan-turunan
anilin, Hidrokarbon
dihalogenasi dan seterusnya
- Daya racunnya : sangat-sangat
toksik, sedikit toksik dan lain-lain.
Penggolongan agent-agent toksik atas
dasar mekanisme kerja biokimianya (inhibitor-inhibitor sulfhidril, penghasil met Hb)
biasanya lebih memberi penjelasan dibanding penggolongan oleh istilah-istilah
umum seperti iritasi dan korosif, tetapi penggolongan-penggolongan
yang lebih umum seperti pencemar
udara, agen yang
berhubungan dengan tempat kerja, dan racun akut dan kronis dapat menyediakan
satu sentral yang berguna atas satu masalah khusus.
Selain pengolongan yang lebih umum
faktor utama yang mempengaruhui toksitinitas yang berhubungan dengan pemaparan
terhadap bahan – bahan kimia tertentu adalah jalur ke dalam tubuh, waktu pemaparan
dan frekuensi pemaparan, yaitu
1.
Zat
padat
Jalur masuk
pemaparan ke tubuh manusia yang paling berbahaya melalui sistem inhalasi yaitu
jalur hidung melalui tenggorokan dan terakhir paru – paru yang dapat
menimbulkan penimbunaan bahan kimia di paru- paru. Yang diakibatkan oleh zat padat, yaitu gas
(CO,NOx,), Uap (benzene, CCl4), bahan mudah larut (Kloroform), debu
(partikel ukuran 1-10 u).
2.
Zat
cair
Berikutnya
pemaparan lewat percikan zat cair ( topikal ) sehingga akan mengakibatkan
iritasi kulit ( sermatitis ) lebih membahayakan bila zat cair terkena mata.
Yang diakibatkan oleh zat cair antara lain pestisida, bensin, Pb(PbCO3),
H2SO4 ( asam sulfat), dan lain – lain.
3.
Zat
gas
Jalur masuk
pemaparan ke tubuh manusia yang paling berbahaya melalui sistem inhalasi yaitu
jalur hidung melelui tenggorokan dan terakhir paru – paru yang dapat
menimbilkan peninbunaan bahan kimia di paru- paru. Yang diakibatkan oleh zat, yaitu gas
(CO,NOx,), Uap (benzene, CCl4), bahan mudah larut (Kloroform), debu
(partikel ukuran 1-10 u).
Berikutnya
pemaparan lewat percikan zat cair ( topikal ) sehingga akan mengakibatkan
iritasi kulit ( sermatitis ) lebih membahayakan bila zat cair terkena mata.
Yang diakibatkan oleh zat cair antara lain pestisida, bensin, Pb(PbCO3),
H2SO4 ( asam sulfat), dan lain – lain.
Berikutnya berupa zat padat yang
sangat lembut yaitu debu, aneka raga debu yang masuk kedalam tubuh terutama
melalui sistem inhalasi, sangat membahayakan sistem pernapasan, semua radang
idung , radang tenggorokan ( bronkitis ) dan terakhir radang paru – paru ( pnuemokoniosis
).
Zat padat yang membahayakan antara lain
: debu kapas ( byssinosis ), debu asbes
( asbestosis ), debu besi ( siderosis ), debu silika ( silicosis ), debu arang
batu ( anthracosis ).
Dari uraian di atas telah terbukti
bahwa tidak ada sistem penggolongan tunggal yang dapat diterapkan untuk
keseluruhan agen toksik yang beraneka ragam itu dan gabungan dengan
sistem-sistem penggolongan yang berdasarkan faktor-faktor lain boleh jadi
diperlukan untuk menyediakan sistem perbandingan terbaik untuk satu tujuan
tertentu. Meskipun demikian, system penggolongan yang didasarkan pada sifat kimia dan biologis dari agent-agent dan sifat-sifat
pemaparan yang khusus sangat disukai untuk dipergunakan oleh pembuat
undang-undang atau tujuan pengawasan dan pada umumnya untuk toksikologi.
3.
Sistem
Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu
bagian dari sistem manajemen yang bertujuan untuk menciptakan kesehatan dan
keselamatan di tempat kerja sehingga timbulnya kecelakaan dan penyakit dapat
dikurangi yang pada akhirnya berdampak pada terciptanya lingkungan kerja yang
aman, nyaman, efektif, dan produktif dalam bekerja.
Semakin
ketatnya persaingan bisnis dan kesadaran akan tingkat kesehatan karyawan yang
semakin tinggi menyebabkan sebagian besar perusahaan menerapkan sistem
manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) meskipun dalam penerapannyapun
dibutuhkan biaya yang tidak murah pada tahap awalnya. Namun jika penerapan
Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) ini secara
berkesinambungan akan memberikan keuntungan yang tentu melebihi dari biaya yang
kita keluarkan untuk menerapkan sistem manajemen ini.
Beberapa
contoh manfaat / keuntungan yang bisa peroleh dari penerapan Sistem Manajemen
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) ini adalah :
1.
Meningkatnya produktivitas kerja karena dapat
ditekannya angka kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
2.
Dengan ditekannya angka kecelakaan di tempat kerja,
maka karyawanpun akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
3.
Dengan perasaan aman dan nyaman pada karyawan maka
hubungan antara perusahaan dan karyawanpun akan berlangsung harmonis.
4.
Meningkatkan image perusahaan di pangsa pasar karena
tidak jarang banyak perusahaan rekanan kita yang mensyaratkan bahwa perusahaan
kita harus menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Dari manafaat
yang dapat di peroleh jika suatu industri menerapkan sistem manajemen kesehatan
dan keselamatan kerja ( SMK3 ) maka suatu perusahaan tersebut dapat menggunakan
itu sebagai promosi perusahaan ke khalayak dan agar khalayak dapat mempercayai
eksistensi keberadaan industri tersebut
Hubungan peran Tri Partite
Didalam
perusahaan hubungan ini sangat penting sekali karena hubungan antara dinas
terkait yang membidangi masalah tenaga kerja dan manajemen perusahaan serta
observasi fisik kegiatan tenaga keja oleh dinas terkait setelah otonomi daerah
di berlakukan kewenagan dinas tenga kerja diberikan otoritas pengawasan ke
daerah industri di wilayah masing – masing yang akan dapat menimbulkan
sinbiosis antara dinas terkaiat dengan perusahaan. Serta dinas tenaga kerja
berhak mengadakan pemeriksaan san problem keselamtan kerja, konsultasi dengan
majanemen perusahaan agar manajemen yang terdapat d perusahaan dapat berjalan
dengan baik dan tingkat kecelakaan yang terjadi dapat di minimalkan.
.
Komentar
Posting Komentar