Makalah Pengunaan NAPZA dalm Hukum agama islam


MAKALAH
Pengunaan NAPZA dalam Hukum agama islam
Tahun 2011

Bab I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA)  atau istilah yang  populer  dikenal  masyarakat  sebagai  NARKOBA  (Narkotika  dan  Bahan/  Obat berbahanya)  merupakan  masalah  yang  sangat  kompleks,  yang  memerlukan  upaya penanggulangan  secara  komprehensif  dengan  melibatkan  kerja  sama  multidispliner, multisektor,  dan  peran  serta  masyarakat  secara  aktif  yang  dilaksanakan  secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika,  Psikotropika  dan  Zat  Adiktif  lainnya  (NAPZA) masih  bermanfaat  bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan  tidak menurut  indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan  bagi  individu  maupun  masyarakat  luas  khususnya  generasi  muda. 
Dari segi kependudukan indonesia adalah negara yang banyak pengangguran dan sebagian besar dari mereka adalah anak muda yang masih dalam masa produktif. Hal ini adalah potensi pasar besar untuk peredaran gelap narkotika dan psikotropika dan mendorong timbulnya rasa ingin cepat kaya dengan bekerja yang minimal.
Derasnya informasi dari pertumbuhan globalisasi yang semakin maju membuat pola hidup antara individu satu dengan individu yang lain menjadi berbeda selera dan gaya hidup merekapun menjadi lebih berorientasi pada masalah individualisme (egoisme ), keangkuhan dan nilai konsumtif. Hal ini lah yang menjadikan mereka untuk meniru gaya hidup yang penuh tawaran, pilihan, peluang dan tantanggan sehingga dapat dengan mudah mengalami  frustasi dalam menghapi persaingan tersebut. Dan untuk menghadapi persaingan tersebut mereka lebih cenderung melakukan pelampiasan kepada obat – obat yang dapat menghilangkan stres, kejenuhan dan ketengangan jiwa mereka dalam narkotika dan psikotropika.
Jenis narkotiaka yang paling dominan dalam penyalahgunaan dan perdagangan gelap adalah ganja, putaw dan heroin. Sehingga barang haram ini dapat sampai ketangan mahasiswa atau remaja yang lain. Dan hal inilah  yang dapat merusak generasi muda bangsa terutama mahasiswa karena didalam pergaulan mahasiswa terdapat banyak golongan dan teman yang berdeda latar belakang yang dapat mempengaruhi hal tersebut. Dari  data  yang  ada,  penyalahgunaan  NAPZA paling  banyak  berumur  antara  15–24  tahun.  Tampaknya  generasi  muda  adalah  sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Tidak hanya anak muda maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil  diseluruh  wilayah  Republik  Indonesia,  mulai  dari  tingkat  sosial  ekonomi  menengah bawah  sampai  tingkat  sosial  ekonomi  atas.  Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan  pengaruhnya  terhadap  ancaman  kelangsungan  pembinaan  generasi  muda.  Sektor kesehatan, maayarakat, dan mahasiswa  memegang  peranan  penting  dalam  upaya  penanggulangan  penyalahgunaan NAPZA.

1.2  Rumusan masalah
Rumusan masalah yang saya angkat adalah :
1.      Aa yang itu NAPZA ?
2.      Apa bahaya NAPZA ?
3.      Bagaimana Hukum mengkonsumsi NAPZA menurut agama islam?
4.      Bagaimana pendapat ulama tentang pengkonsumsian NAPZA?

1.3  Tujuan

Tujuan masalah yang ada dalam makalah ini adalah

1.      Ingin mengetahui apa itu NAPZA
2.      Ingin mengetahui bahaya napza atau Narkotika.
3.      Ingin mengetahui Hukum mengkonsumsi NAPZA menurut agama.
4.      Ingin mengetahui pendapat ulama tentang NAPZA.






Bab II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian umum tentang NAPZA
            NAPZA adalah kependekan dari narkotika alkohol pisktropika dan zat adaktif lainnya. Menurut undang – undang no. 22 tahun 1997 yang dimadsud dengan narkotika meliputi :
1.      Golongan Opiat : Heroin, Morfin, Madat, dan lain lain.
2.      Golongan Kanabis : Ganja, Hashish
3.      Golongan Koka : Kokain, Crack
·         Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol ( Etilalkohol ).
·         Psikotropika adalah barang yang meliputi ecxtasy, shabu- shabu, Isd, obat penenang/ obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis.
·         Zaat adaktif lain termasuk inhalansi ( aseton, thinner, cat lem atau glue ), nikotin ( tembakau ), kafein ( kopi ).
NAPZA adalah zat psikoaktif, yang dimadsud itu adalah zat yang terutama berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan pada prilaku, perasaan, pikiran, persepsi, dan kesadaran.
Tidak semua zat psikoaktif disalah gunakan, misalnya obat antipsikotik dan obat antidepresi tidak mempunyai potansi disalah gunakan. Sedangkan NARKOBA adalah kependekan dari narkotika dan obat berbahaya. Dikatakan kependekan mungkin kurang tepat karena :
1.      Semua obat bisa berbahaya ( insulin, penselin, adrenalin )
2.      Yang digunakan tidak hanya obat, melainkan ganja, acztasy, heroin, kokain, tidak digunakan sebagai obat lagi.
3.      Psikotropika, yamg mempunyai UU tersendiri yang tercemin pada akronim itu.
Zat psikotropika yang sering digunakan ( menurut WHO ) adalah
1.      Alkohol  ( semua minuman beralkohol )
2.      Opioida ( heroin, morfin, pethidin, candu )
3.      Kanabionoida ( ganja = mariyuana, hashish )
4.      Sedativa / hipnotika ( obat penenang / tidur )
5.      Kokain : daun koka, serbuk kokain, creck
6.      Stimulansia lain, termasuk kafein, ecstasy, dan shabu- shabu
7.      Halusinogenika : Isd, mushroom, mescalin
8.      Tembakau ( mengandung nikotin )
9.      Pelarut yang mudah menguap seperti : aseton, glue atau lem.
10.  Multipel ( kombinasi ) dan lain – lain, misalnya : kombinasi heroin dan shabu – shabu, alkohol dan obat tidur.
           
2.2 Bahaya NAPZA atau Narkotika
Tidak ada definisi tunggal atas kata kesehatan. World Health Organization (2006 ) mengartikan kesehatan sebagai keadaan kesejahteraan (well- being) meliputi aspek fisik, mental dan sosial, serta tidak ditandai terbatas pada tidak adanya penyakit maupun kesakitan yang diidap individu(Amril, Reza Indragiri: 2008 ).
Menyadari dari hal untuk keadaan sejahtera, maka harus menjauh dari hal-hal yang dapat membuat tidak sejahtera terutama pada obat- obatan  atau NAPZA. NAPZA ialah bahan nabati dan kimiawi yang dapat mempengaruhi akal dan badan pengkonsumsinya. Menyebabkan badannya meriang dan pemalas, lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak dapat melepaskan diri darinya. Jika dia sebentar saja tidak mengkonsumsinya maka rusaklah karakternya, kondisi dan perangainya berubah menjadi amat buruk.
NAPZA dan jenis-jenisnya  terbagi menjadi tiga: (1) natural yaitu yang bersumber dari tumbuh-tumbuhan dan digunakan langsung tanpa proses lain. Seperti; opium, ganja, al-qat dan marijuana. (2) Campuran yaitu terdiri campuran bahan tumbuh-tumbuhan dan kimia. Seperti; morfin, heroin dan kokain. (3) Kimiawi yaitu obat racikan terbuat dari bahan kimia yang memiliki pengaruh seperti bahan narkotika natural dan campuran. Bahkan pengaruhnya terhadap badan jauh lebih besar daripada keduanya. Seperti; imvitamin, captagon, obas bius LSD., tenner dan mikalin. Obat bius LSD ialah paling berbahaya terhadap akal. Karena untuk fly, hanya cukup dengan mengkonsumsi 0.10 mg.
Dari macam dan bahaya yang terdapat pada obat tersebut, bahaya yang dapat ditimbulkan pada badan atau pada psikologi pemakai akan terpengaruh dalam berbagai bidang.
2.2.1       Bahaya dari bidang agama
Didalam bidang agama hal ini dapat membuat seseorang :
1.      Mengkonsumsi narkotika menghalangi zikir kepada Allah, shalat dan amal-amal ketaatan lainnya.
2.      Mewariskan segala norma dan etika rendah serta tercela.
3.      Merusak anggota badan yang dapat digunakan untuk mendulang kebaikan -kebaikan.
4.      Menjadikan konsumernya sebagai budak dan tawanan hawa nafsu
5.      Mendatangkan su'ul khatimah dan mati dalam kemaksiatan.
6.      Menggiring kepada kriminalitas dan kejahatan yang lebih jahat lagi seperti pembunuhan, zina, homoseksual, lesbian dan lain-lain.
7.      Menjadikan para pelakunya saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan serta berandil dalam pelanggaran dosa besar.
8.      Memasukkan pelakunya sebagai orang yang memubazirkan harta yang merupakan tindakan setan.
9.      Membuang-buang waktu dan menyia-nyiakannya tanpa guna bahkan dalam hal yang membahayakan.
10.  Orang yang mengkonsumsinya termasuk orang yang membunuh dirinya sendiri jika mati karenanya.
2.2.2      Bahaya dibidang Kesehatan
Didalam bidang kesehatan bahaya yang dapat timbul dari mengkonsumsi NAPZA adalah
1.         Kecanduan narkotika akan menyebabkan goncangan jiwa sampai kepada tingkatang gila.
2.         Menyebabkan kematian mendadak karena hati berhenti mendadak sebab lumpuhnya otot-otot hati. Demikian pula menyebabkan bertambah kencangnya detak jantung.
3.         Narkotika dapat menyebabkan mulut dan tenggorokan kering, mata sembab dan bertambah merah
4.         Karena narkotika mengandung bahan kimia, maka akan menyebabkan aneka kangker dan keracunan. Juga tak jarang akan meyebabkan seluruh darah pecandunya keracunan.
5.         Penyebab limpa tak berfungsi dengan sempurna, peredaran darah tak lancar, memuncaknya tekanan darah serta merasa banyak lupa dan selalu ingin muntah
6.         Merusak fungsi pencernaan dan penyedotan bahkan dapat mendatangkan kangker perut dan borok lambung.
7.         Penyebab penyakit AIDS (hilangnya daya imunited tubuh seseorang). Yaitu dengan jalan injeksi yang telah tertular penyakit dari pecandu lain yang berkelakuan abnormal dan bahkan menyimpang
8.         Penyebab kurus dan lemah badan, muka kuning dan atau hitam, kulit dan rambut menjadi kering serta gigi tanggal.
9.         Menyebabkan berkurangnya kecermatan otak dan alat kesuburan tak dapat berfungsi dengan semestinya.
10.     Jika sang pecandu tak mendapati bahan narkotika karena suatu hal, maka akan menderita sakit yang luar biasa. Tidak jarang sampai menggiringnya bunuh diri demi mengelak dari siksaan ini.
2.2.3     Bahaya dibidang Ekonomi
1.         Kecanduan narkotika penyebab penghamburan harta. Padahal Allah menyuruh agar dipelihara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
2.         Menyebabkan tunakarya. Sebab pecandu narkotika tak mampu menjalankan aktivitas dan tugasnya dengan baik.
3.         Melemahkan SDM suatu negara.
4.         Memperkuat musuh umat dan membantunya dalam pelaksanaan program-program busuk mereka.
5.         Menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam menanggulanginya. Hal ini merupakan beban ekonomi baru yang harus ditanggung permerintah.
6.          Menyebabkan terkumpulnya kekayaan pada segelintir orang yang berdagang obat terlaknat ini. Bahkan tak jarang mereka pergunakan untuk memukul perekonomian suatu negara Islam.

2.2.4    Bahaya dibidang Sosial Masyarakat
Di dalam lingkungan masyarakat NAPZA dapat menyebabakn banyak terjadinya perceraian dan hancurnya mahligai rumah tangga. Penyebab timbulnya berbagai perselisihan dan hilangnya keharmonisan antar anggota keluarga dan tak jarang anak-anak menjadi korbannya. Karena pecandu NAPZA tidak akan mampu melaksanakan tugas-tugas rumah tangganya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluaganya. Oleh karena itu tidak jarang seseorang mencampakkan keluarganya demi membeli racun jahat ini. Dan pencandu dapat bebuat kriminal untuk mendapatkan barang haram ini jika barang tersebut tidak terpenuhi. Hal inilah yang dapat menimbulkan berbagai tingkat kriminal di dalam masyarakat seperti menipu mauapun mencopet barang orang lain.
Didalam pekerjaan pecandu tidak dapat bekerja dengan benar atau maksimal dan dapat kehilanag kepercayaan diri karena mereka dapat berfikir dengan jernih dan pikiran pecandu selalu ingin merasakan barang jahanam tesebut setiap waktu mereka.
Pemakai narkotika akan lemah daya ingatnya. Jika pemakainya adalah mahasiswa maka akan melenyapkan prestasi belajarnya bahkan sampai ter D. O dari kampus dan gagal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Didalam lalu lintas pencandu dapat merugikan orang lain karena pada saat mereka berkendara mereka tidak akan berkonsentrasi dalam berkendara dan akibatnya dapat terjadi kecelakaan yang menabrak orang yang tidak bersalah di jalan raya.
2.3      Hukum  mengkonsumsi NAPZA
Sejalan dengan madorot yang di timbulkan oleh barang yang jahanam yaitu memabukkan, kehilangan kesadaran, berubahnya perilaku, perasaan , persepsi dan kesadaran, maka para ulama menyatakan bahwa NAPZA, atau lebih tepatnya yang disebut dalam bahasa arap al- mukhaddirat, baik yang padat maupun yang cair termasuk benda- benda yang diharamkan meminum oleh syarak. Dalil yang menujukkan keharaman barang jahanam ini adalah
hadits yang dikemukakan oleh Umar bin al- khaththab yang menyatakan : “ Khamr adalah benda yang menyebabkan hilang akal / kesadaran.”( HR al bukhari dan muslim )
Larangan meminum khamr telah ditegaskan dalam al- Quran dan hadist Nabi
Seandaianya Napza tidak dikategorikan kedalam khamr atau memabukkan, ia tetap haram karena adanya unsur dapat melemahkan phisik, sebagaimana ditegaskan dalam hadist Nabi :
Dari Ummi Salamat, ia berkata, Rosululloh saw melarang hal yang memabukkan dan melemahkan ( menjadikan lemah ).
Menurut Ibn al- Atsir, yang dimadsudkan dengan ‘ melemahkan ‘ sebagaiamana dimadsud dalam hadist disini jika minuman tersebut diminum, maka adan akan menjadi panas, membuat lemas, malas, dan sedih. Sedangkana menurut al- Khaththabi, adalah semua jenis minuman yang menjadikan badan loyo, dan lemas.
Disamping itu, Napza dapat dikategorikan ke dalam al- Khabait dan membahayakan. Ajaran islam mengharamkan hal tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam surat asl – A’raf (7): 157:
“...dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baiak dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk... “(Q.s.al-A’raf ( 7 ): 157)
Juga disebutkan dalam hadist Nabi :
Dari ibn’Abbas, ia berkata, Rosulullah saw bersabda : “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya ( mudarat ) kepada orang lain.” ( HR Ibn Majah dan Ahmad ).
Bila di kategorikan dalam hukum Khamr dengan zat – zat yang memabukan yang lain dam konteks dewasa ini, sejenis Napza, Narkotika, dan zat adiktif lainya, menurut Imam Syafi’i, ada empat element :
1.      Ash ( pokok ), yakni suatu peristiwa yang sudah ada ketentuan hukamnya dalam nash yang dijadikan patokan dalam mengqiyaskan hukam suatu masalah, atau bisa di sebut maqis’alaih, yang dalam hal ini adalah Khamr.
2.      Far’ ( cabang ), yakni suatu peristiwa kontemporer yang belum ada hukmnya, atau biasa yang disebut maqis, dalam kaitan ini segala zat adiktif seperti ekstasi dan sejenisnya.
3.      Hukum ashl, yakni hukm syara’ yang ditetapkan oleh nash, yang dalam hal ini hukum minum khamr yang jelas haram.
4.      Illat, yakni kesesuaian sifat yang terdapat dalam hukum ashl itu sama dengan sifat yang terdapat dalam peristiwa baru ( cabang ), dalam hal ini adalah sifat yang memabukkan.
Di samping itu, setiap umat muslim tidak diperkenankan mengkonsumsi atau meminum minuman yang dapat mengakibatkan mati, lambat atau cepat. Sebab, seorang muslim bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia milik agam dan umat, seperti terkansung dalam kandungan ayat yang umum surat An – Nisa’ ( 4 ): 29 :
“... Dana jaganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. “ ( Q. S. An- Nisa’ (4 ) : 29 )
Dalam ayat ini disebutkan dalam surat al- Baqarah ( 2 ) : 195 dinyatakan :
“... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,... ( Q. s. Al- Baqarah ( 2 ): 195 )
            Juga dalam hadist Rosulullah saw juga dinyatakan :
Siapa yang meminum racun yang mengakibatkan ia mati, maka dia akam meminumnya pula di dalam neraka kekal selamanya. ( HR al- Bukhari, al- Nasai, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad ).
            Dari hadist yang disebutkan di atas bahwa pengkonsumsian Napza atau sejenisnya adalah haram.
2.4      Pendapat Ulama tentang pengkonsumsian NAPZA
Sebagaimana yang dijelaskan, bahwa NAPZA dan sejenisnya baik yang cair dan yang bentuk padat, yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal, kesadaran, dan bahkan dapat merugikan orang lain, maka setiap ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang hal tesebut yang mewakili pendapat ulama – ulama yang lain yaitu
1.       Syaikul Islam Ibnu Taimuiyah mennrturkan bahwa NAPZA dan sejenisnya adalah haram baik memabukkan atau tidak. Beliau menambahkan, bahkan lebih haram dari khamer, karena kadar bahayanya jauh lebih hebat dari pada khamer yaitu yang dapat merugikan orang laian atau dirinya sendiri
2.      Syeikh M. Bin Ibrahim Al-Syeikh menukil dari Ibnu Hajar Al-Haitami tentang haramnya barang tersebut dari 4 imam mazhab. Demikian pula, seluruh ulama kerajaan Saudi sepakat haramnya barang tersebut.
3.      Mufti Mesir Syeikh Jaadul haq Ali Jaadul haq menuturkan: Para ulama mazhab telah sepakat, bahwa haram hukumnya dalam menghasilkan, menanam, berdagang dan mengkonsumsinya. Baik itu alami atau ciptaan dan orang yang melakukan hal-hal tersebut.













Bab III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal – hal sebagai berikut :

1.      Keharaman NAPZA tidak sebatas dalam penggunaannya, sejalan dengan kaidah hukum islam maka hal - hal yang terkait dengan tindak kejahatan, dan keresahan masyarakat yang muncul pada saat pengkonsumsi NAPZA.
2.      Para ulama menetapkan NAPZA atau sejenisnya digunakaan untuk obat, namun dalam keadaan darurat, mereka berbeda pendapat, sebagaian memperbolehkan penggunaan NAPZA atau sejenisnya jika telah ditentukan oleh dokter muslim yang ahli dan adil, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa barang tersebut dalam keadaan apapun termasuk darurat tidak boleh digunakan.
3.      Para ulama memetapkan bahwa NAPZA adalah barang yang haram karena dapat menghilangkan lima hal yang dilindungi agama yaitu; din, akal, jiwa, harta dan harga diri.
3.2  Saran
Dari bahaya yang ditimbukan oleh barang yang jahanam ini. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah

1.      Jaganlah mengkonsumsi NAPZA karen hal itu dapat merusak tubuh kita dan dapat merugikan orang lain setaa dapat melupakan kewajiban kita terhadap Allah SWT.
2.      Sejalan dengan larangan oleh hukum agam islam, bahwa jika hukum sesuatu itu haram maka hal – hal yang terkain dengan hal tersebut, menjadi haram, maka jika kita mengkonsumsi barang tersebut atau memakai maka kita akan dosa dan dapat massuk neraka.





DAFTAR PUSTAKA
            Nazaruddin H. Nirwan dkk.,Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2, (Jakarta :Depag RI.,2003)
            http://suryantara.wordpress.com/2007/12/02/pndangan-islam-tentang-penyalahgunaan-napza-dan-cara-menanggulanginya/http://suryantara.wordpress.com/2007/12/02/pndangan-islam-tentang-
penyalahgunaan-napza-dan-cara-menanggulanginya/
images.emarifin.multiply.multiplycontent.com/.../NAPZA%20Dalam%20PERSPEKTIF%20ISLAM.doc?..
Amriel Reza Indragiri. 2008. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta: Salemba Humanika



















Abstrak

NAPZA adalah barang yang dapat merusak suatu negara, masalah penggunaan NAPZA di indonesia adalah sangat buruk atau sangat banyak digunakan oleh generasi muda. Masalah ini menjadi pekerjaan rumah bagi negara untuk memberantas pemakai dan pengedar NAPZA agar mereka jera dan tidak memengaruhi generasi muda untuk terjerumus ke barang yang haram itu.
Selain pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah, juga harus diikuti oleh semua masyarakat serta ulama – ulama dalam bidang agama islam karena dengan agama mereka dapat mengendaaikan hawa napsu mereka agar tidak mengkonsumsi NAPZA. Agama islam adalah salah satu agama yang melarang mengkonsumsian barang tersebut karena efek negarif yang di timbulkan dari pemakaian barang haram itu adalah pada kesehatan.
Tidak hanya penyakit yang ditimbulkan dari barang ini tetapi efek efek lain dari pengaruh obat – obat tersebut antara lain berefek pada perasaan yang dapat menimbulkan rasa kecemasan, hilangnya percaya diri, amarah yang tidak terkendali, rendah diri, dan bahkan debresi. Tidak hanya perasaan obat juga berefek pada pikiran yang dapat menimbulkan pengingkaran terhadap realitas, obsesif, salang berandai- andai, dan kemampuan mental menurun bahkan dapat menghilangkan konsentrasi dan daya ingat. Dari segi perilakau obat – obatan memiliki efek yaitu dapat menyakiti diri sendiri, suka menghindar ( mengisolasi diri ), sulit beradap tasi dengan lingkungan bahkan sering menipu.
Didorong dari penyimpangan dari segi perasaan, perilaku, dan pikiran yang dapat merugikan diri dan orang lain maka agama melarang pemakaian obat- obatan/ NAPZA tersebut karena didalam agama islam melindungi lima yang sangat penting yaitu: din, akal, jiwa, harta, dan harga diri.  Berkaitan dengan itu para ulama menetapkan barang itu haram untuk di konsumsi.





Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer