Makalah Pengunaan NAPZA dalm Hukum agama islam
MAKALAH
Pengunaan NAPZA dalam Hukum agama islam
Tahun 2011
Bab I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer
dikenal masyarakat sebagai
NARKOBA (Narkotika dan
Bahan/ Obat berbahanya) merupakan
masalah yang sangat
kompleks, yang memerlukan
upaya penanggulangan secara komprehensif
dengan melibatkan kerja
sama multidispliner,
multisektor, dan peran
serta masyarakat secara
aktif yang dilaksanakan
secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam
Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika,
Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya (NAPZA) masih
bermanfaat bagi pengobatan, namun
bila disalahgunakan atau digunakan tidak
menurut indikasi medis atau standar
pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat
sangat merugikan bagi individu
maupun masyarakat luas
khususnya generasi muda.
Dari
segi kependudukan indonesia adalah negara yang banyak pengangguran dan sebagian
besar dari mereka adalah anak muda yang masih dalam masa produktif. Hal ini
adalah potensi pasar besar untuk peredaran gelap narkotika dan psikotropika dan
mendorong timbulnya rasa ingin cepat kaya dengan bekerja yang minimal.
Derasnya
informasi dari pertumbuhan globalisasi yang semakin maju membuat pola hidup
antara individu satu dengan individu yang lain menjadi berbeda selera dan gaya
hidup merekapun menjadi lebih berorientasi pada masalah individualisme (egoisme
), keangkuhan dan nilai konsumtif. Hal ini lah yang menjadikan mereka untuk
meniru gaya hidup yang penuh tawaran, pilihan, peluang dan tantanggan sehingga
dapat dengan mudah mengalami frustasi
dalam menghapi persaingan tersebut. Dan untuk menghadapi persaingan tersebut
mereka lebih cenderung melakukan pelampiasan kepada obat – obat yang dapat
menghilangkan stres, kejenuhan dan ketengangan jiwa mereka dalam narkotika dan
psikotropika.
Jenis
narkotiaka yang paling dominan dalam penyalahgunaan dan perdagangan gelap
adalah ganja, putaw dan heroin. Sehingga barang haram ini dapat sampai ketangan
mahasiswa atau remaja yang lain. Dan hal inilah
yang dapat merusak generasi muda bangsa terutama mahasiswa karena
didalam pergaulan mahasiswa terdapat banyak golongan dan teman yang berdeda
latar belakang yang dapat mempengaruhi hal tersebut. Dari data
yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling
banyak berumur antara
15–24 tahun. Tampaknya
generasi muda adalah
sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Tidak hanya anak muda maraknya
penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke
kota-kota kecil diseluruh wilayah
Republik Indonesia, mulai
dari tingkat sosial
ekonomi menengah bawah sampai
tingkat sosial ekonomi
atas. Oleh karena itu kita semua
perlu mewaspadai bahaya dan
pengaruhnya terhadap ancaman
kelangsungan pembinaan generasi
muda. Sektor kesehatan,
maayarakat, dan mahasiswa memegang peranan
penting dalam upaya
penanggulangan penyalahgunaan
NAPZA.
1.2 Rumusan
masalah
Rumusan masalah yang
saya angkat adalah :
1. Aa
yang itu NAPZA ?
2. Apa
bahaya NAPZA ?
3. Bagaimana
Hukum mengkonsumsi NAPZA menurut agama islam?
4. Bagaimana
pendapat ulama tentang pengkonsumsian NAPZA?
1.3 Tujuan
Tujuan masalah yang ada dalam
makalah ini adalah
1. Ingin
mengetahui apa itu NAPZA
2. Ingin
mengetahui bahaya napza atau Narkotika.
3. Ingin
mengetahui Hukum mengkonsumsi NAPZA menurut agama.
4. Ingin
mengetahui pendapat ulama tentang NAPZA.
Bab
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian umum tentang NAPZA
NAPZA adalah kependekan dari
narkotika alkohol pisktropika dan zat adaktif lainnya. Menurut undang – undang
no. 22 tahun 1997 yang dimadsud dengan narkotika meliputi :
1.
Golongan Opiat : Heroin, Morfin, Madat,
dan lain lain.
2.
Golongan Kanabis : Ganja, Hashish
3.
Golongan Koka : Kokain, Crack
·
Alkohol adalah minuman yang mengandung
etanol ( Etilalkohol ).
·
Psikotropika adalah barang yang meliputi
ecxtasy, shabu- shabu, Isd, obat penenang/ obat tidur, obat anti depresi dan
anti psikosis.
·
Zaat adaktif lain termasuk inhalansi (
aseton, thinner, cat lem atau glue ), nikotin ( tembakau ), kafein ( kopi ).
NAPZA
adalah zat psikoaktif, yang dimadsud itu adalah zat yang terutama berpengaruh
pada otak sehingga menimbulkan perubahan pada prilaku, perasaan, pikiran,
persepsi, dan kesadaran.
Tidak
semua zat psikoaktif disalah gunakan, misalnya obat antipsikotik dan obat
antidepresi tidak mempunyai potansi disalah gunakan. Sedangkan NARKOBA adalah
kependekan dari narkotika dan obat berbahaya. Dikatakan kependekan mungkin
kurang tepat karena :
1.
Semua obat bisa berbahaya ( insulin,
penselin, adrenalin )
2.
Yang digunakan tidak hanya obat,
melainkan ganja, acztasy, heroin, kokain, tidak digunakan sebagai obat lagi.
3.
Psikotropika, yamg mempunyai UU
tersendiri yang tercemin pada akronim itu.
Zat psikotropika yang sering
digunakan ( menurut WHO ) adalah
1.
Alkohol
( semua minuman beralkohol )
2.
Opioida ( heroin, morfin, pethidin,
candu )
3.
Kanabionoida ( ganja = mariyuana,
hashish )
4.
Sedativa / hipnotika ( obat penenang /
tidur )
5.
Kokain : daun koka, serbuk kokain, creck
6.
Stimulansia lain, termasuk kafein,
ecstasy, dan shabu- shabu
7.
Halusinogenika : Isd, mushroom, mescalin
8.
Tembakau ( mengandung nikotin )
9.
Pelarut yang mudah menguap seperti :
aseton, glue atau lem.
10.
Multipel ( kombinasi ) dan lain – lain,
misalnya : kombinasi heroin dan shabu – shabu, alkohol dan obat tidur.
2.2 Bahaya NAPZA atau Narkotika
Tidak ada definisi tunggal atas kata kesehatan. World Health Organization
(2006 ) mengartikan kesehatan sebagai keadaan kesejahteraan (well- being)
meliputi aspek fisik, mental dan sosial, serta tidak ditandai terbatas pada
tidak adanya penyakit maupun kesakitan yang diidap individu(Amril, Reza
Indragiri: 2008 ).
Menyadari dari hal untuk keadaan sejahtera, maka harus menjauh dari hal-hal
yang dapat membuat tidak sejahtera terutama pada obat- obatan atau NAPZA. NAPZA ialah bahan nabati dan
kimiawi yang dapat mempengaruhi akal dan badan pengkonsumsinya. Menyebabkan badannya
meriang dan pemalas, lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya
sebagai pecandu dan tak dapat melepaskan diri darinya. Jika dia sebentar saja
tidak mengkonsumsinya maka rusaklah karakternya, kondisi dan perangainya
berubah menjadi amat buruk.
NAPZA dan jenis-jenisnya terbagi
menjadi tiga: (1) natural
yaitu yang bersumber dari tumbuh-tumbuhan dan digunakan langsung tanpa proses
lain. Seperti; opium, ganja, al-qat dan marijuana. (2) Campuran yaitu terdiri campuran bahan
tumbuh-tumbuhan dan kimia. Seperti; morfin, heroin dan kokain. (3) Kimiawi
yaitu obat racikan terbuat dari bahan kimia yang memiliki pengaruh seperti
bahan narkotika natural dan campuran. Bahkan pengaruhnya terhadap badan
jauh lebih besar daripada keduanya. Seperti; imvitamin, captagon, obas bius LSD., tenner dan
mikalin. Obat bius LSD ialah paling berbahaya terhadap akal. Karena untuk fly,
hanya cukup dengan mengkonsumsi 0.10 mg.
Dari macam dan bahaya yang terdapat pada obat tersebut, bahaya yang dapat
ditimbulkan pada badan atau pada psikologi pemakai akan terpengaruh dalam
berbagai bidang.
2.2.1 Bahaya dari bidang agama
Didalam
bidang agama hal ini dapat membuat seseorang :
1.
Mengkonsumsi narkotika menghalangi zikir kepada Allah,
shalat dan amal-amal ketaatan lainnya.
2.
Mewariskan segala norma dan etika rendah serta tercela.
3.
Merusak anggota badan yang dapat digunakan untuk
mendulang kebaikan -kebaikan.
4.
Menjadikan konsumernya sebagai budak dan tawanan hawa
nafsu
5.
Mendatangkan su'ul khatimah dan mati dalam kemaksiatan.
6.
Menggiring kepada kriminalitas dan kejahatan yang lebih
jahat lagi seperti pembunuhan, zina, homoseksual, lesbian dan lain-lain.
7.
Menjadikan para pelakunya saling tolong menolong dalam
dosa dan permusuhan serta berandil dalam pelanggaran dosa besar.
8.
Memasukkan pelakunya sebagai orang yang memubazirkan
harta yang merupakan tindakan setan.
9.
Membuang-buang waktu dan menyia-nyiakannya tanpa guna
bahkan dalam hal yang membahayakan.
10. Orang
yang mengkonsumsinya termasuk orang yang membunuh dirinya sendiri jika mati karenanya.
2.2.2 Bahaya dibidang Kesehatan
Didalam
bidang kesehatan bahaya yang dapat timbul dari mengkonsumsi NAPZA adalah
1.
Kecanduan narkotika akan menyebabkan goncangan jiwa
sampai kepada tingkatang gila.
2.
Menyebabkan kematian mendadak karena hati berhenti
mendadak sebab lumpuhnya otot-otot hati. Demikian pula menyebabkan bertambah
kencangnya detak jantung.
3.
Narkotika dapat menyebabkan mulut dan tenggorokan
kering, mata sembab dan bertambah merah
4.
Karena narkotika mengandung bahan kimia, maka akan
menyebabkan aneka kangker dan keracunan. Juga tak jarang akan meyebabkan
seluruh darah pecandunya keracunan.
5.
Penyebab limpa tak berfungsi dengan sempurna, peredaran
darah tak lancar, memuncaknya tekanan darah serta merasa banyak lupa dan selalu
ingin muntah
6.
Merusak fungsi pencernaan dan penyedotan bahkan dapat
mendatangkan kangker perut dan borok lambung.
7.
Penyebab penyakit AIDS (hilangnya daya imunited tubuh
seseorang). Yaitu dengan jalan injeksi yang telah tertular penyakit dari
pecandu lain yang berkelakuan abnormal dan bahkan menyimpang
8.
Penyebab kurus dan lemah badan, muka kuning dan atau
hitam, kulit dan rambut menjadi kering serta gigi tanggal.
9.
Menyebabkan berkurangnya kecermatan otak dan alat
kesuburan tak dapat berfungsi dengan semestinya.
10.
Jika sang pecandu tak mendapati bahan narkotika karena
suatu hal, maka akan menderita sakit yang luar biasa. Tidak jarang sampai
menggiringnya bunuh diri demi mengelak dari siksaan ini.
2.2.3 Bahaya dibidang Ekonomi
1.
Kecanduan narkotika penyebab penghamburan harta.
Padahal Allah menyuruh agar dipelihara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
2.
Menyebabkan tunakarya. Sebab pecandu narkotika tak
mampu menjalankan aktivitas dan tugasnya dengan baik.
3.
Melemahkan SDM suatu negara.
4.
Memperkuat musuh umat dan membantunya dalam pelaksanaan
program-program busuk mereka.
5.
Menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam
menanggulanginya. Hal ini merupakan beban ekonomi baru yang harus ditanggung
permerintah.
6.
Menyebabkan terkumpulnya kekayaan pada
segelintir orang yang berdagang obat terlaknat ini. Bahkan tak jarang mereka
pergunakan untuk memukul perekonomian suatu negara Islam.
2.2.4 Bahaya
dibidang Sosial Masyarakat
Di dalam lingkungan masyarakat NAPZA dapat menyebabakn banyak terjadinya
perceraian dan hancurnya mahligai rumah tangga. Penyebab timbulnya berbagai
perselisihan dan hilangnya keharmonisan antar anggota keluarga dan tak jarang
anak-anak menjadi korbannya. Karena pecandu NAPZA tidak akan mampu melaksanakan
tugas-tugas rumah tangganya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluaganya. Oleh
karena itu tidak jarang seseorang mencampakkan keluarganya demi membeli racun
jahat ini. Dan pencandu dapat bebuat kriminal untuk mendapatkan barang haram
ini jika barang tersebut tidak terpenuhi. Hal inilah yang dapat menimbulkan
berbagai tingkat kriminal di dalam masyarakat seperti menipu mauapun mencopet
barang orang lain.
Didalam pekerjaan pecandu tidak dapat bekerja dengan benar atau maksimal
dan dapat kehilanag kepercayaan diri karena mereka dapat berfikir dengan jernih
dan pikiran pecandu selalu ingin merasakan barang jahanam tesebut setiap waktu
mereka.
Pemakai narkotika akan lemah daya ingatnya. Jika pemakainya adalah
mahasiswa maka akan melenyapkan prestasi belajarnya bahkan sampai ter D. O dari
kampus dan gagal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Didalam lalu lintas pencandu dapat merugikan orang lain karena pada saat
mereka berkendara mereka tidak akan berkonsentrasi dalam berkendara dan
akibatnya dapat terjadi kecelakaan yang menabrak orang yang tidak bersalah di
jalan raya.
2.3
Hukum
mengkonsumsi NAPZA
Sejalan dengan madorot yang di timbulkan oleh barang yang jahanam yaitu
memabukkan, kehilangan kesadaran, berubahnya perilaku, perasaan , persepsi dan
kesadaran, maka para ulama menyatakan bahwa NAPZA, atau lebih tepatnya yang
disebut dalam bahasa arap al- mukhaddirat, baik yang padat maupun yang cair
termasuk benda- benda yang diharamkan meminum oleh syarak. Dalil yang
menujukkan keharaman barang jahanam ini adalah
hadits yang dikemukakan oleh Umar bin al- khaththab yang menyatakan : “ Khamr adalah benda yang menyebabkan hilang
akal / kesadaran.”( HR al bukhari dan muslim )
Larangan meminum khamr telah ditegaskan dalam al- Quran dan hadist Nabi
Seandaianya Napza tidak dikategorikan kedalam khamr atau memabukkan, ia
tetap haram karena adanya unsur dapat melemahkan phisik, sebagaimana ditegaskan
dalam hadist Nabi :
“ Dari Ummi Salamat, ia berkata,
Rosululloh saw melarang hal yang memabukkan dan melemahkan ( menjadikan lemah
).
Menurut Ibn al- Atsir, yang dimadsudkan dengan ‘ melemahkan ‘
sebagaiamana dimadsud dalam hadist disini jika minuman tersebut diminum, maka
adan akan menjadi panas, membuat lemas, malas, dan sedih. Sedangkana menurut
al- Khaththabi, adalah semua jenis minuman yang menjadikan badan loyo, dan
lemas.
Disamping itu, Napza dapat dikategorikan ke dalam al- Khabait dan
membahayakan. Ajaran islam mengharamkan hal tersebut, sebagaimana dinyatakan
dalam surat asl – A’raf (7): 157:
“...dan Allah menghalalkan bagi
mereka segala yang baiak dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk... “(Q.s.al-A’raf
( 7 ): 157)
Juga disebutkan dalam hadist Nabi :
“ Dari ibn’Abbas, ia berkata,
Rosulullah saw bersabda : “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
memberi bahaya ( mudarat ) kepada orang lain.” ( HR Ibn Majah dan Ahmad ).
Bila di kategorikan dalam hukum Khamr dengan zat – zat yang memabukan
yang lain dam konteks dewasa ini, sejenis Napza, Narkotika, dan zat adiktif
lainya, menurut Imam Syafi’i, ada empat element :
1. Ash ( pokok ), yakni suatu peristiwa
yang sudah ada ketentuan hukamnya dalam nash yang dijadikan patokan dalam
mengqiyaskan hukam suatu masalah, atau bisa di sebut maqis’alaih, yang dalam hal ini adalah Khamr.
2. Far’ ( cabang ), yakni suatu peristiwa
kontemporer yang belum ada hukmnya, atau biasa yang disebut maqis, dalam kaitan
ini segala zat adiktif seperti ekstasi dan sejenisnya.
3. Hukum
ashl, yakni hukm syara’ yang ditetapkan oleh nash, yang dalam hal ini hukum
minum khamr yang jelas haram.
4. Illat, yakni kesesuaian sifat yang
terdapat dalam hukum ashl itu sama dengan sifat yang terdapat dalam peristiwa
baru ( cabang ), dalam hal ini adalah sifat yang memabukkan.
Di samping itu, setiap umat muslim tidak diperkenankan mengkonsumsi atau meminum
minuman yang dapat mengakibatkan mati, lambat atau cepat. Sebab, seorang muslim
bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia milik agam dan umat, seperti
terkansung dalam kandungan ayat yang umum surat An – Nisa’ ( 4 ): 29 :
“... Dana jaganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. “ ( Q. S. An- Nisa’ (4 )
: 29 )
Dalam ayat ini disebutkan dalam surat al- Baqarah ( 2 ) : 195 dinyatakan
:
“... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan,... ( Q. s. Al- Baqarah ( 2 ): 195 )
Juga dalam hadist Rosulullah saw
juga dinyatakan :
“ Siapa yang meminum racun yang mengakibatkan
ia mati, maka dia akam meminumnya pula di dalam neraka kekal selamanya. (
HR al- Bukhari, al- Nasai, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad ).
Dari hadist yang disebutkan di atas
bahwa pengkonsumsian Napza atau sejenisnya adalah haram.
2.4
Pendapat Ulama tentang pengkonsumsian NAPZA
Sebagaimana
yang dijelaskan, bahwa NAPZA dan sejenisnya baik yang cair dan yang bentuk
padat, yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal, kesadaran, dan bahkan
dapat merugikan orang lain, maka setiap ulama memiliki pandangan yang berbeda
tentang hal tesebut yang mewakili pendapat ulama – ulama yang lain yaitu
1.
Syaikul Islam Ibnu Taimuiyah mennrturkan
bahwa NAPZA dan sejenisnya adalah haram baik memabukkan atau tidak. Beliau
menambahkan, bahkan lebih haram dari khamer, karena kadar bahayanya jauh lebih
hebat dari pada khamer yaitu yang dapat merugikan orang laian atau dirinya
sendiri
2.
Syeikh M. Bin Ibrahim Al-Syeikh menukil dari
Ibnu Hajar Al-Haitami tentang haramnya barang tersebut dari 4 imam mazhab.
Demikian pula, seluruh ulama kerajaan Saudi sepakat haramnya barang tersebut.
3.
Mufti Mesir Syeikh Jaadul haq Ali Jaadul haq
menuturkan: Para ulama mazhab telah sepakat, bahwa haram hukumnya dalam menghasilkan, menanam,
berdagang dan mengkonsumsinya. Baik itu alami atau ciptaan dan orang yang
melakukan hal-hal tersebut.
Bab
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
hal – hal sebagai berikut :
1. Keharaman
NAPZA tidak sebatas dalam penggunaannya, sejalan dengan kaidah hukum islam maka
hal - hal yang terkait dengan tindak kejahatan, dan keresahan masyarakat yang
muncul pada saat pengkonsumsi NAPZA.
2. Para
ulama menetapkan NAPZA atau sejenisnya digunakaan untuk obat, namun dalam
keadaan darurat, mereka berbeda pendapat, sebagaian memperbolehkan penggunaan
NAPZA atau sejenisnya jika telah ditentukan oleh dokter muslim yang ahli dan
adil, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa barang tersebut dalam keadaan
apapun termasuk darurat tidak boleh digunakan.
3. Para
ulama memetapkan bahwa NAPZA adalah barang yang haram karena dapat
menghilangkan lima hal yang dilindungi agama yaitu; din, akal, jiwa, harta dan
harga diri.
3.2 Saran
Dari
bahaya yang ditimbukan oleh barang yang jahanam ini. Saran yang dapat diberikan
oleh penulis adalah
1. Jaganlah
mengkonsumsi NAPZA karen hal itu dapat merusak tubuh kita dan dapat merugikan
orang lain setaa dapat melupakan kewajiban kita terhadap Allah SWT.
2. Sejalan
dengan larangan oleh hukum agam islam, bahwa jika hukum sesuatu itu haram maka
hal – hal yang terkain dengan hal tersebut, menjadi haram, maka jika kita
mengkonsumsi barang tersebut atau memakai maka kita akan dosa dan dapat massuk
neraka.
DAFTAR
PUSTAKA
Nazaruddin H. Nirwan dkk.,Islam untuk disiplin ilmu
kesehatan dan kedokteran 2, (Jakarta :Depag RI.,2003)
http://suryantara.wordpress.com/2007/12/02/pndangan-islam-tentang-penyalahgunaan-napza-dan-cara-menanggulanginya/http://suryantara.wordpress.com/2007/12/02/pndangan-islam-tentang-
penyalahgunaan-napza-dan-cara-menanggulanginya/
images.emarifin.multiply.multiplycontent.com/.../NAPZA%20Dalam%20PERSPEKTIF%20ISLAM.doc?..
Amriel Reza Indragiri.
2008. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta: Salemba Humanika
Abstrak
NAPZA adalah
barang yang dapat merusak suatu negara, masalah penggunaan NAPZA di indonesia
adalah sangat buruk atau sangat banyak digunakan oleh generasi muda. Masalah
ini menjadi pekerjaan rumah bagi negara untuk memberantas pemakai dan pengedar
NAPZA agar mereka jera dan tidak memengaruhi generasi muda untuk terjerumus ke
barang yang haram itu.
Selain
pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah, juga harus diikuti oleh semua
masyarakat serta ulama – ulama dalam bidang agama islam karena dengan agama mereka
dapat mengendaaikan hawa napsu mereka agar tidak mengkonsumsi NAPZA. Agama
islam adalah salah satu agama yang melarang mengkonsumsian barang tersebut
karena efek negarif yang di timbulkan dari pemakaian barang haram itu adalah
pada kesehatan.
Tidak hanya
penyakit yang ditimbulkan dari barang ini tetapi efek efek lain dari pengaruh
obat – obat tersebut antara lain berefek pada perasaan yang dapat menimbulkan
rasa kecemasan, hilangnya percaya diri, amarah yang tidak terkendali, rendah
diri, dan bahkan debresi. Tidak hanya perasaan obat juga berefek pada pikiran
yang dapat menimbulkan pengingkaran terhadap realitas, obsesif, salang
berandai- andai, dan kemampuan mental menurun bahkan dapat menghilangkan
konsentrasi dan daya ingat. Dari segi perilakau obat – obatan memiliki efek
yaitu dapat menyakiti diri sendiri, suka menghindar ( mengisolasi diri ), sulit
beradap tasi dengan lingkungan bahkan sering menipu.
Didorong dari
penyimpangan dari segi perasaan, perilaku, dan pikiran yang dapat merugikan
diri dan orang lain maka agama melarang pemakaian obat- obatan/ NAPZA tersebut
karena didalam agama islam melindungi lima yang sangat penting yaitu: din,
akal, jiwa, harta, dan harga diri. Berkaitan
dengan itu para ulama menetapkan barang itu haram untuk di konsumsi.
💪💪💪💪💪
BalasHapus