MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pendidikan
Pancasila Bapak M. Yudi Batubara.
Makalah ini
ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari
infomasi dari media elektronik yang berhubungan dengan falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih
kepada pengajar matakuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam
penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung
sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis
harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam
hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek
filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh
dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang
positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma
yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang
bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan
bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apakah landasan filosofis Pancasila?
- Apakah
fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
- Apakah
bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
2. Untuk
menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk
mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk
mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk
mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat
yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa
dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara
Indonesia.
4. Mahasiswa
dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar
falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini
membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini
difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
2.1 Objek Penulisan
Objek
penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis
Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia,
dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Makalah
ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan
sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji
pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang
diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai
referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai
falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.4 Metode
Analisis
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi
permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan
berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif
pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1 Landasan
Filosofis Pancasila
3.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau
dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa
Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan
sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang,
yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang
yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana
atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian
filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates
(469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang
bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan
yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa
manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka
mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga
muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato
(472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa
para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).
Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi
dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang
bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh
kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha)
yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang
minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri,
Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran
buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian
secara Historis
·
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa
teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945
termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai
Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama
dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI
untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis (berjenjang);
2.
Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang
disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan Sosial;
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat;
3.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi
Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.
Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
# Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal
ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni
Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah
mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
# Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno
sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu
menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat
(Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal
dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno
tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
# Filsafat Pancasila versi
Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi.
Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat
disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli
Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).
Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah
truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito
Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary,
Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat
Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non
religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan
berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan
filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis.
Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan,
tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak
habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat
Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan
hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar
hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di
akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya
kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.
Kebenaran filosofis (filsafat);
4.
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah
ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar
Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap
Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis
dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa
ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu
Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti
diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan
menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian
seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese
pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah
paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran
Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan
Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa
sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu
penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara
penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah
hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut
ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah
Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik
Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah
pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan
dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan
pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno
adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
3.2 Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa
akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan
hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam
masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang
jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita,
pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya
pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus
menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang
sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan
jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam
hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan
kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan
yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala
macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan
membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan
oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa
kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah
kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila
yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu
menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
3.2.2 Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK
pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi
negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.2.3 Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain
(Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara
kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara kita.
b. Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang
akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e. Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar
karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa
Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
3.3 Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni
1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) tanggal 27 Desember
1945, alinea IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS
RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit
Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang
tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas
adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
1.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato
Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan
tata urutannya sebagai berikut :
·
Kebangsaan Indonesia.
·
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
·
Mufakat atau Demokrasi.
·
Kesejahteraan sosial.
·
Ketuhanan.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah
Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang
Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia
kerja yaitu :
a.
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada
tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat
bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus
1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD
1945.
b.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu
rancangan UUD-RI.
c.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs.
Mohammad Hatta.
d.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh
Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai
falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
·
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
·
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI
yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI
dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada
tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang
disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan
secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI,
dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda)
mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh Drs.
Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh
Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk
menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan
cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat
kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB
itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda
dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam
Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di
Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku
pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah
dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah
disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila
tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
·
Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Prikemanusiaan.
·
Kebangsaan.
·
Kerakyatan.
·
Keadilan Sosial.
5.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin
Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian
dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa
dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS
menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu
dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16
negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali
pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara
federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.
RI Yogyakarta.
2.
Negara Sumatera Timur (NST).
3.
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh
karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan
Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950
(147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam
Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
·
Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Prikemanusiaan.
·
Kebangsaan.
·
Kerakyatan.
·
Keadilan Sosial.
6.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953
tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama
di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10
November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.
Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada
tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya
berisi pernyatan :
a.
Pembubaran Konstuante.
b.
Berlakunya kembali UUD 1945.
c.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis,
Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
·
Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Persatuan Indonesia.
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12
Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai
penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena
sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi
Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal
perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus
digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik
perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk
sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan
agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga
tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya
adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme,
Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945
menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament
falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
“Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan :
“Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan
Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap
dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh
MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah
memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara
Indonesia yaitu:
a)
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia
b)
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia
3.
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni
1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS
RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit
Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
4.2 Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang
hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara
Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai
menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai
dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini
dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia ini.
Komentar
Posting Komentar